AKUNTANSI UNTUK ZAKAT (TEORITIS)

AKUNTANSI UNTUK ZAKAT (TEORITIS)

 Pengertian Akuntansi Zakat

Akuntansi Zakat merupakan bingkai pemikiran dan aktivitas yang mencakup dasar-dasar akuntansi dan proses-proses operasional yang berhubungan dengan penentuan, penghitungan dan penilaian harta dan pendapatan yang wajib dizakati. Menetapkan kadar zakatnya dan pendistribusian hasil kepada pos-posnya sesuai dengan hukum dan dasar-dasar syariat Islam. Dengan kata lain, akuntansi zakat berkompeten dalam penghitungan zakat dan pembagiannya kepada pos-posnya sesuai dengan hukum dan dasar-dasar syariat Islam.

Berikut beberapa pemahaman/istilah tentang zakat yang wajib diketahui maknanya sehingga memudahkan penghitungan zakat, diantaranya:

  1. Al-Maujudat al-Zakawiyah: merupakan jenis harta yang memenuhi syarat untuk tunduk kepada zakat sesuai dengan macam dan jenis harta. Terkadang istilah ini digunakan dengan nama harta yang harus dizakati atau harta yang tunduk kepada zakat.
  2. Tanggungan dan tuntutan yang harus dilunasi (kewajiban pembayaran jangka pendek: merupakan tuntutan-tuntutan yang harus dipenuhi dari harta yang tunduk kepada zakat yang mengurangi jumlah harta wajib zakat, sehingga hartaya yang tunduk kepada zakat merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki secara sempurna, tidak ada tanggungan hutang yang harus dilunasi. Istilah ini sepadan dengan diskon dalam pemikiran akuntansi konvensional.
  3. Wi’a al-Zakat (tempat zakat): merupakan harta bersih yang harus dikeluarkan zakatnya, wi’a ini diperoleh dari jenis harta yang wajib dizakati dikurangi tanggungan dan tuntutan yang harus dibayar.
  4. Nisab zakat: merupakan kadar jumlah harta yang mana jika wi’a zakat (harta yang wajib zakat setelah dikurangi semua tuntutan yang harus dibayar) sampai kepada jumlah tersebut, maka harta tersebut tunduk kepada zakat, sebaliknya jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
  5. Harga aakat: nisbah prosentase harta yang dikhususkan untuk zakat. Harga zakat ini berbeda antara zakat satu dengan zakat lainnya yang akan dibahas pada makalah selanjutnya.
  6. Jumlah zakat: jumlah harta yang dihitung sebagai zakat dengan cara mengalikan wi’a zakat (tempat zakat) ketika memenuhi nisab dengan harga zakat.

 

Landasan Akuntansi Zakat

Islam adalah agama yang mengatur semua perilaku kehidupan manusia (hablum minallah dan hablum minannas). Hubungan dengan Allah diatur dalam fiqih ibadah sedangkan hubungan dengan manusia diatur dalam muamalah atau fiqih muamalah. Islam kaitannya sangat erat sekali terhadap perkembangan akuntansi ada dua landasan terkait Islam dengan dunia akuntansi yaitu mencatat transaksi yang tidak tunai dan perintah membayar zakat, sebagaimana dalam firman Allah SWT (QS. Albaqarah : 282).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. Albaqarah : 282)

Dari ayat tersebut Allah memerintahkan kepada kita untuk mencatat transaksi tidak tunai atau yang kita kenal dengan hutang-piutang dan mendorong setiap individu untuk memiliki bukti transaksi untuk di pertanggung jawabkan. Tersirat dari ayat tersebut adanya sistem akuntansi modern yaitu bukti transaksi, jurnal umum, dan auditing. Sedangkan dalam landasan kedua yaitu perintah untuk membayar zakat, sabagaimana dalam firman Allah SWT (QS. Al-Baqarah : 110).

Artinya : ” Dan Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Baqarah : 110)

Ayat diatas menjelaskan kepada kita untuk membayar zakat dan mendorong setiap individu untuk mencatat semua bentuk asset yang dimilikinya untuk dihitung kadar zakat yang wajib dikeluarkan dan pencapaian nishabnya. Tersirat dari ayat tersebut adanya sistem akuntansi modern yaitu Laporan keuangan (Neraca, L/R, Arus Kas).

 

Prinsip Filosofis Akuntansi Zakat

Penghitungan zakat tunduk kepada beberapa asas yang diambil dari hukum dan dasar-dasar fiqh  zakat yang telah dibahas dimuka, yang terpenting adalah:

  1. Prinsip tahunan: zakat harta dihitung ketika telah melewati dua belas bulan hijriyah. Tahun zakat dimulai ketika harta tersebut mencapai nisab, selain zakat  harta pertanian yang dihitung zakatya pada waktu panen dan zakat rikaz yang wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu menemukannya. Boleh dihitung zakat berdasarkan tahun masehi dengan memperhitungkan perbedaan harga zakat, namun lebih utama adalah memperhitungkan perbedaan harga zakat,namun yang lebih utama adalah penghitungan zakat berdasarkan tahun hijriyah.
  2. Prinsip independensi tahun zakat: setiap tahun zakat independen dari tahun-tahun zakat lainnya (tahun sebelum dan sesudahnya), tidak boleh mewajibkan dua zakat atas satu jenis harta dalam tahun yang sama, sebagaimmana satu jenis harta tidak boleh tunduk kepadazakat dua kali dalam setahun.
  3. Prinsip standar asset produktif atau potensi produktif: Sistem akuntansi zakat didasarkan pada prinsip yang menyatakan bahwa zakat adalah harta yang dapat berkembang, baik secara riil maupun tidak, baik harta tersebut habis dalam selama haul atau tidak, baik perkembangannya berhubungan dengan asal kekayaan atau terpisah. Bentuk-bentuk asset produktif contohnya, seperti: uang tunai; saham, obligasi, dan kertas surat berharga lainnya, barang komoditas: asset tetap industri, pendapatan sewa/jasa, dan piutang bersih (piutang usaha dikurangi cadangan kerugian piutang tidak tertagih).
  4. Prinsip perhitungan zakat atas semua harta (jumlah kotor) atau jumlah bersih harta sesuai dengan jenis zakat: misalnya zakat harta tunai dihitung atas semua harta dan perkembangannya sedang zakat harta mustaghalat (harta yang dimiliki untuk mendapat pemasukan) dan zakat gaji dihitung atas jumlah bersih harta setelah dikurangi pembiayaan yang harus dikeluarkan.
  5. Prinsip perhitungan nilai harta zakat berdasarkan nilai (harga) pasar  yang berlaku pada waktu pembayaran zakat. Misalnya harta perdagangan dihitung nilainya berdasarkan harga grosir (partai) dipasar dan zakat piutang dihitung berdasarkan nilai atau jumlah yang diharapkan pelunasannya.
  6. Prinsip laba bersih: muzaki diharuskan untuk mengurangi asset yang akan dizakati dengan utang-utang yang ada dan beban-beban lainnya yang ada pada pendapatan atau asset. Akuntans I menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan laba bersih adalah pendapatan dikurangi semua pengeluaran. Prinsip pendapatan juga berarti biaya produksi atau semua biaya pabrikasi tidak menjadi obyek zakat seperti upah. Overheadpabrik, bahan baku dan pajak, serta piutang yang pengembaliannya tidak diharapkan. Sedangkan posting yang diharapkan pengembaliannya, dapat dimasukkan sebagai aktiva lancar sehingga berkaitan dengan net income (laba bersih).
  7. Prinsip monetary unit: pada saat membatasi dan menentukan jumlah kekayaan yang wajib untuk dizakati, maka harus dihitung seluruh kekayaan yang dimiliki oleh mukallaf,baik yang berada di dalam negeri atau diluar negeri.pada kondisi ini, semua harta tersebut harus digabungkan menjadi satu kemudian dikurangi dengan utang dan dikeluarkan zakatnya dari sisa kekayaan tersebut.
  8. Prinsip penentuan nilai dengan harga pasar: sistem akuntansi zakat menilai barang pada akhir masa haul berdasarkan prinsip nilai tukar yang berlaku di pasar pada saat itu. Jabir bin Zaid berpendapat dalam kasus barang yang diperdagangkan, “nilailah dengan harga yang pada sasat tiba masa haul dalam zakat kemudian dikeluarkanlah zakatnya”. Dalam kajian akuntansi disebutkan bahwa harga pasar dapat berarti:
  9. Biaya pengganti, yaitu biaya sekarang untuk mengganti potensi pelayanan dari sebuah aktiva yang ada.
  10. Nilai bersih yang dapat direalisasikan:yaitu harga jual yang diharapkan dari persediaan barang dikurangi biaya yang diharapkan untuk pelengkap dan penyelesaiannya. Nilai ini merupakan jumlah batas atas dalam penerapan peraturan pasar atau biaya yang lebih rendah dalam penilaian persediaan.
  11. Prinsip entitas, yang dimaksud dengan entitas adalah:
  12. Dalam kajian akuntansi: subjek unit ekonomi yang terpisah pada pengukuran keuangan untuk keperluan akuntansi, misalnya perseroan terbatas,firma, dan sebagainya.
  13. Dalam hukum perorangan, persekutuan, kerjasama, dan sebagainya yang diizinkan oleh hukum untuk memiliki kekayaan dan melakukan perjanjian dalam melakukan usaha. Kesatuan hukum yang bergabung dapat terjadi seperti pada konsolidasi untuk pelaporan keuangan.

  1. Syariah Sebagai Paradigma Akuntansi Zakat

Akuntansi syariah dapat dikategorikan sebagai pengetahuan ilmu dalam bidang akuntansi yang memiliki karakteristik, kebenaran dan nilai-nilai Islami, yang digali menggunakan epistimologi Islam. Kerangka konseptual akuntansi syariah dikembangkan menggunakan prinsip dasar paradigma syariah (the fundamental of the syaria’ah paradigm) sebagaimana dikemukakan oleh Haniffa (2001:11). Prinsip dasar paradigma syariah merupakan multi paradigma yang holistic, mencakup keseluruhan dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia yang saling terkait. Pertama, dimensi mikro prinsip dasar paradigma syariah adalah individu yang beriman kepada Allah SWT (tauhid) serta mentaati segala aturan dan larangan yang tertuangdalam Al-Qur’an, Al HaditsFiqh, dan hasil ijtihad.

Landasan tauhid diperlukan untuk mencapai tujuan syariah yaitu menciptakan keadilan sosial (al a’dl dan al ihsan) serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian tujuan syariah tersebut dilakukan menggunakan etika dan motal iman (faith), taqwa (piety), kebaikan (righteoneus/birr), ibadah (worship), tanggungjawab (responsibility/fardh), usaha (free will/ikhtiyar), hubungan dengan Allah dan manusia (Habluminallah dan Habluminannas), serta barokah (blessing).

Kedua, dimensi makro prinsip syariah adalah meliputi wilayah politik,ekonomi dan sosial. Dalam dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerjasama. Sedangkan dalam dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial yaitu mengutamakan kepentingan umum dan amanah.

Dalam kerangka konseptual akuntansi syariah tersebut di atas, dinyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya akuntansi syariah adalah mencapai keadilan sosial-ekonomi; dan sebagai sarana ibadah memenuhi kewajiban kepada Allah SWT, lingkungan dan individu melalui keterlibatan institusi dalam kegiatan ekonomi. Produk akhir teknik akuntansi syariah adalah informasi akuntansi yang akurat untuk menghitung zakat dan pertanggungjawaban kepada Allah SWT dengan berlandaskan moral, iman dan taqwa.

 

Akuntansi Untuk Zakat

Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau asset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah dan diterima dalam bentuk kas, diakui sebagai penembah dana zakat. Jika diterima dalam bentuk kas, diakui sebesar jumlah diterima tetapi jika dalam bentuk nonkas sebesar nilai wajar aset.

             Dr. Kas-Dana Zakat                                                                xxx
Dr. Aset Nonkas (nilai wajar)                                               xxx
Kr. Penerimaan Zakat                                                           xxx

  1. Jika muzakki menentukan mustahiq yang menerima penyaluran zakat melalui amil, maka ada bagian amil atas zakat yang diterima dan amil dapat menerima ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut. Jika atas jasa tersebut amil mendapat ujrah/fee maka diakui sebagai penambahan dana amil.

           Jurnal:

            Dr. Kas                                                                                    xxx

                            Kr. Penerimaan Dana Amil                                                     xxx

  1. Penurunan nilai asset zakat diakui sebagai :
  2. Pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil:

           jurnal:

            Dr. Penurunan nilai asset                                                  xxx

                             Kr.Aset nonkas                                                                       xxx

Kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil,

           jurnal:

            Dr. Kerugian penurunan nilai                                            xxx

                             Kr.Aset nonkas                                                                             xxx

  1. Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat dengan keterangan sesuai dengan kelompok mustahik jika disalurkan kepada Amil, sebesar:
  2. Jumlah yang diserahkan,jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas:

           jurnal:

           Dr. Penyaluran Zakat-Dana Amil                                     xxx

            Dr. Penyaluran Zakat-Mustahik Non Amil                    xxx

                                 Kr. Kas                                                                                          xxx

  1. Jumlah tercatat, jika pemberian dilakukan dalam bentuk asset nonkas.

Jurnal:

Dr. Penyaluran Zakat-Dana Amil                                     xxx

Dr. Penyaluran Zakat-Mustahik Non Amil                       xxx

      Kr. Aset Nonkas                                                                     xxx

  1. Amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam menjalankan fungsinya.

Jurnal:

Dr. Beban-Dana Fisabilillah                                                    xxx

            Kr. Kas                                                                                    xxx

  1. Beban penghimpunan dan penyaluran zakat harus diambil dari porsi amil.

Jurnal:

Dr. Beban-Dana Amil                                                             xxx

            Kr. Kas                                                                                    xxx

  1. Zakat dikatakan telah disalurkan kepada mustahik-nonamil hanya bila telah diterima oleh mustahik-nonamil tersebut. Apabila zakat disalurkan melalui amil lain diakui sebagai piutang penyaluran dan bagi amil yang menerima diakui sebagai liabilitas penyaluran. Piutang dan liabilitas penyaluran akan berkurang ketika zakat disalurkan. Amil lain tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya.

Jurnal penyaluran zakat melalui amil lain:

Dr. Piutang penyaluran zakat                                                  xxx

            Kr. Kas                                                                                    xxx

Jurnal ketika amil lain menyalurkan pada mustahik non-amil:

Dr. Penyaluran zakat-mustahik                                               xxx

            Kr. Piutang penyaluran zakat                                                  xxx

Jurnal pembayaran ujrah kepada amil lain:

Dr. Beban-Dana Amil                                                             xxx

            Kr. Kas                                                                                    xxx

  1. Dana zakat yang disalurkan dalam bentuk perolehan asset tetap (asset kelolaan) misalnya mobil ambulan, rumah sakit diakui sebagai:
  2. Penyaluran zakat seluruhnya, jika asset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada pihak lain yang tidak dikendalikan amil/

Jurnal ketika membeli asset tetap:

Dr. Aset Tetap                                                                  xxx

      Kr. Kas                                                                                    xxx

Jurnal ketika menyalurkan asset tetap tersebut:

Dr. Penyaluran zakat-Mustahik                                        xxx

      Kr. Aset tetap                                                                         xxx

  1. Penyaluran zakat secara bertahap diukur penyusutan asset tetap tersebut sesuai dengan pola pemanfaatannya, jika asset tetap masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil.

Jurnal ketika membeli asset:

Dr. Asset tetap                                                                  xxx

      Kr. Kas                                                                                    xxx

Jurnal penyaluran bertahap:

Dr. Penyaluran zakat-Beban Depresiasi                            xxx

      Kr. Akumulasi Penyusutan                                                     xxx

Jurnal ketika sudah disalurkan sepenhnya:

Dr. Akumulasi penyusutan                                               xxx

      Kr. Asset tetap                                                                                    xxx

  1. Amil harus mengungkap hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
  2. Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran dana mustahik nonamil.
  3. Kebijakan penyaluran zakat untuk amil dan mustahik nonamil, seperti persentase pembagian, alas an, dan konistensi kebijakan.
  4. Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa asset nonkas
  5. Rincian jumlah penyaluran dana zakat untuk masing-masing mustahik.
  6. Penggunaan dana zakat dalam bentuk asset kelolaan yang masih dikendalikan oleh amil atau pihak lain, jika ada, diungkapkan jumlah dan persentase terhadap seluruh penyaluran dana zakat serta alasannya, dan
  7. Hubungkan pihak-pihak berelasi antara amil dan yang meliputi:
  • Sifat hubungan mereka.
  • Jumlah dan jenis asset yang disalurkan.
  • Persentase dari asset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.
  1. Keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya, dan
  2. Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.

DAFTAR PUSTAKA

Muthaher, Osmad. 2012. Akuntansi Perbanka Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Nurhayati, Sri dan Wasilah. 2013. Akuntansi Syariah Di Indonesia. Jakarta: Salemba empat.

Yaya, Rizal. dkk . 2014. Akuntansi Perbankan Syariah. Jakarta: Salemba empat.